Sidang AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Dikebut Selama 25 Hari

PN Jaksel bakal gelar sidang AG setiap hari

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG (15) secara maraton.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang bakal dikebut selama 25 hari. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya, hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Tanggapan Jaksa terhadap Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Besok

1. Sidang perkara AG maksimal digelar selama 15 hari

Sidang AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Dikebut Selama 25 HariPejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan hasil musyawarah Diversi Sidang AG pada Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Djuyamto menjelaskan, 25 hari itu merupakan waktu maksimal yang diamanatkan dalam SPPA. Jika merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa anak harus diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.

“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya, minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Sidang Perkara AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup Hari Ini

2. AG akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi besok

Sidang AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Dikebut Selama 25 HariRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Perkara AG sudah masuk dalam agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar hari ini, Kamis. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) bakal menanggapi eksepsi AG pada Jumat (31/3/2023).

“Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat, ya, jam 08.30 WIB,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

3. Pemeriksaan saksi perkara AG langsung digelar setelah tanggapan eksepsi

Sidang AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Dikebut Selama 25 HariFoto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Djuyamto menjelaskan, setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi AG, nantinya sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa,” kata dia.

Baca Juga: Keluarga David Pastikan Proses Diversi AG di PN Jaksel Akan Buntu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya