Sidang Etik Penentuan Nasib Ferdy Sambo Digelar Kamis 25 Agustus

Semula rencananya sidang etik digelar hari ini

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (25/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, semula rencananya sidang etik digelar pada hari ini, Selasa (23/8/2022).

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum. Infonya kemungkinan Kamis,” ujar Dedi saat dihubungi.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang memroses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, setelah jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi, "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Dalam kasus ini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Irjen Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Pekan Depan, Akan Dipecat?  

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya