Tak Terima Dipecat di Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding 

AKBP Jerry disanksi etika dan administrasi

Jakarta, IDN Times - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap AKBP Jerry terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Daftar 5 Polisi Dipecat Buntut Kasus Sambo, Terbaru AKBP Jerry Raymond

1. KKEP nyatakan AKBP Jerry di-PTDH

Tak Terima Dipecat di Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.

Baca Juga: Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Tak Hormat

2. AKBP Jerry disanksi etika

Tak Terima Dipecat di Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Atas perbuatannya, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi, berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

3. AKBP Jerry juga disanksi administratif

Tak Terima Dipecat di Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berikutnya, dia juga disanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

Putusan itu menyatakan AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya