Tak Terima Ditegur Ugal-ugalan, 2 Pria di Mataram Keroyok Polisi

Bripda Nawawi alami pendarahan dan luka memar

Jakarta, IDN Times - Aksi kekerasan terhadap seorang polisi kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Bripda Akhmad Nawawi di Jalan Energi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Selasa (24/5/2022) malam.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi menjelaskan, penganiayaan terjadi setelah Nawawi menegur kedua pelaku yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor.

"Penganiayaan anggota berawal dari aksi kedua pelaku yang dilihat ugal-ugalan mengendarai sepeda motor di jalan," kata Heri dikutip ANTARA, Rabu (25/5/2022).

1. Nawawi alami pendarahan dan luka memar

Tak Terima Ditegur Ugal-ugalan, 2 Pria di Mataram Keroyok PolisiIlustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Saat peristwa, Nawawi berboncengan dengan Bripda Lalu Ahmad Domi Riski, berinisiatif memperingatkan kedua pelaku untuk tidak ugal-ugalan.

"Merasa tidak terima, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung melakukan penganiayaan," ujar dia.

Akibat dari penganiayaan tersebut, hidung Nawawi mengalami pendarahan dan luka memar di bagian kepala.

"Saat itu, korban Akhmad Nawawi mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok," kata Heri.

Baca Juga: Viral Jurnalis Madina Dianiaya di Kafe, Polda Sumut Kejar Pelaku

2. Seorang pelaku sempat kabur

Tak Terima Ditegur Ugal-ugalan, 2 Pria di Mataram Keroyok PolisiIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kejadian tersebut, warga datang menghampiri dan berhasil melerai. Namun, salah seorang pelaku berinisial RO kabur menggunakan kendaraan. Sedangkan, SR yang diduga menganiaya korban, berhasil ditangkap warga dan salah seorang anggota TNI.

"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim reskrim," katanya.

3. Kedua pelaku berhasil ditangkap

Tak Terima Ditegur Ugal-ugalan, 2 Pria di Mataram Keroyok PolisiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar Heri.

Baca Juga: Warga Bantaeng yang Tewas Diduga Alami Penganiayaan Aparat

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya