Tersangka Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Bui

TRS dijerat pasal pembunuhan yang dilapis dengan penganiayaan

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21) sebagai tersangka penganiayaan terhadap sesama mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.

Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, TRS dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

“(Terancam) hukuman 15 tahun (penjara),” kata Gidion di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam. 

TRS melakukan penganiayaan karena menurutnya Putu dan empat rekannya melakukan kesalahan karena masuk kelas dengan seragam olahraga.

“Apa yang dilakukan (junior) ini, masuk kelas mengenakan baju olahraga di kehidupan mereka menurut senior ini salah,” ujar Gidion.

Sehingga tersangka mengumpulkan korban dan empat temannya di kamar mandi lantai dua sekolah. Di sana, terjadi percakapan yang diduga membuat tersangka naik pitam. 

“Ada satu kalimat dari mereka tersangka menyampaikan, ‘mana yg paling kuat?’ Kemudian dari korban mengatakan ‘Saya yang paling kuat’, karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat satu ini,” ujar Gidion.

Polisi memastikan penganiayaan yang dilakukan oleh TRS adalah menggunakan tangan kosong dengan pukulan sebanyak lima kali di ulu hati. 

“Tidak menggunakan alat apa-apa, jadi pemukulan menggunakan tangan kosong. Tapi tindakan kekerasan eksesif ini menurut saya sangat tidak boleh dan berakibat fatal,” ujar Gidion.

Dari peristiwa ini, polisi menyimpulkan bahwa motif penganiayaan adalah karena kehidupan senioritas. 

“Kalau ditanya motifnya, tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat-kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,” kata Gidion.

Baca Juga: Hasil Autopsi Mahasiswa STIP: Jaringan Paru Pecah hingga Pendarahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya