Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Terancam 20 Tahun Penjara

Budi Said rugikan PT Antam Rp1,2 triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.

Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“(Ancaman) 20 tahun (penjara),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada IDN Times, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Jual-Beli Emas Antam yang Seret Budi Said Tersangka

1. Budi melakukan penipuan sejak 2018

Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Terancam 20 Tahun PenjaraKejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan, Budi dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Kuntadi, aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lainnya berinisial EA, AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.

Dalam menjalankan aksinya, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut.

"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis.

Baca Juga: Pemufakatan Jahat Tersangka Budi Said, Tipu PT Antam Rp1,2 Triliun

2. PT Antam alami kerugian Rp1,2 triliun

Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Terancam 20 Tahun PenjaraKejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Kuntadi mengatakan, untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.

Dengan demikian, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya.

"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Ditahan Kejagung

3. Kejagung geledah rumah Budi Said

Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Terancam 20 Tahun PenjaraBiokonversi Maggot dari PT Antam UBPP Logam Mulia (IDN Times/Doni Hermawan)

Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Budi dan menemukan logam mulia. Namun, masih dihitung soal jumlah dan apa saja yang telah disita.

“Tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kuntadi.

Kejagung juga telah melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa oleh Budi dengan nilai total sekitar Rp130 juta.

“Terhadap uang tersebut akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka,” ujarnya.

“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 dampai 6 Februari 2024,” imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,2 T

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya