Terungkap dari CCTV, Kekasih Tamara Ada di Lokasi Dante Tenggelam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) diduga karena tenggelam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, kekasih Tamara ada di lokasi saat peristiwa Dante tenggelam.
“Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara),” kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Kasus Kematian Anak Tamara Naik Penyidikan, Diduga Ada Kelalaian
1. Kekasih Tamara berstatus saksi
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mendapatkan dugaan adanya peristiwa pidana. Adapun, kekasih Tamara saat ini berstatus sebagai saksi.
“Sementara masih kita ambil keterangan sebagai saksi,” ujar Wira.
Baca Juga: Demi Ungkap Kebenaran, Tamara Tyasmara Pasrah Makam Anaknya Dibongkar
2. Kasus tewasnya Dante naik ke penyidikan
Editor’s picks
Saat ini, polisi pun telah menaikkan status kasus kematian Dante dari penyelidikan ke penyidikan setelah Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024).
“Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wira.
Selanjutnya, Polda Metro akan memeriksa beberapa saksi-saksi dalam rangka penyidikan. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi.
“Demikian juga terhadap bukti digital berupa rekaman CCTV, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri,” ujar Wira.
3. Polisi menerapkan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian
Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” ujar Wira.