Terungkap! Pimpinan KPK Tak Kompak Soal Sanksi untuk Firli Bahuri

Alexander Marwata tak diinformasikan soal jumpa pers semalam

Jakarta, IDN Times - Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana Alexander Marwata mengaku tidak tahu apabila institusi yang masih ia pimpin kini, menggelar jumpa pers pada Rabu malam (11/9). Jumpa pers disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, penasihat Muhammad Tsani Annafari dan juru bicara Febri Diansyah. 

Di dalam jumpa pers itu ada dua poin besar yang disampaikan. Pertama, capim Firli Bahuri terbukti telah melakukan pelanggaran berat kode etik saat masih bekerja di KPK. Kedua, pimpinan KPK mengirimkan surat ke DPR agar anggota Komisi III kembali memeriksa rekam jejak Firli dan capim lainnya sebelum akhirnya mereka memutuskan siapa yang jadi lima pimpinan baru. 

Namun, anehnya ketika dikonfirmasi kepada Alex, ia mengaku tidak diinformasikan mengenai adanya jumpa pers itu. Ia pun baru tahu ada jumpa pers dari Wakil Ketua KPK lainnya, Basaria Panjaitan. Alex mengaku dikirimi pesan pendek sebuah berita dari media online mengenai isi jumpa pers semalam. 

Lho kok bisa? Padahal, ia dan Basaria tengah berada di kantor. 

“Terus terang saya dapat informasi ada konpers dari Basaria (Panjaitan, Wakil Ketua KPK). Saya diwhatsapp berita di Detik terkait pelanggaran etik Firli (capim KPK Firli Bahuri). (Preskon). Tidak diketahui semua pimpinan, Agus (Ketua KPK) di Yogyakarta, saya dan Basaria ada di kantor,” kata Alex di depan anggota Komisi III di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta saat menjalani fit and proper test pada Kamis (12/9).

Ia memang mengakui ada surat yang dikirim oleh penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari agar hasil pengawasan internal terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Firli dibuka ke publik. Namun, begitu surat itu mereka terima, tiga pimpinan termasuk Alex malah meminta agar kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait Firli disetop. 

“(Surat) sampai ke meja pimpinan ya pimpinan menyatakan agar kasus disetop. Agus, saya, Basaria katakan begitu,” tutur dia. 

Mengapa kasusnya disetop? Sebab, selain dugaan bertemu dengan TGB, tuduhan lainnya yang menyeret Firli tidak terbukti. Oleh sebab itu, ketika Firli diberhentikan, sifat pemberhentiannya adalah dengan hormat. 

"Tidak ada catatan lain seperti dugaan pengawas internal dan musyawarah dewan pertimbangan pegawai. Kami juga sudah klarifikasi ke Firli mengenai masalah TGB dan sudah dipaparkan di hadapan lima pimpinan," kata Alex. 

Anehnya, hukuman yang ketika itu hendak dijatuhkan oleh pimpinan bagi Firli hanya berupa peringatan. Padahal, jenis pelanggaran yang ia lakukan tergolong berat. 

Tetapi, peringatan belum diberikan, Firli sudah keburu ditarik ke Mabes Polri. 

"Karena ada kebutuhan di organisasi itu lah kami berhentikan dengan hormat," ujarnya lagi. 

Baca Juga: KPK: Firli Bertemu TGB Dua Kali Tanpa Surat Tugas dari Pimpinan

Topik:

Berita Terkini Lainnya