Tiga Polisi Disidang Etik Akibat Intimidasi Jurnalis di Rumah Sambo

Tiga polisi diduga lakukan pelanggaran etik kategori sedang

Jakarta, IDN Times - Dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus menyeret polisi lainnya terkait ketidakprofesionalan, dalam menangani kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Teranyar, tiga polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto dan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan ketiganya adalah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput di rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Infonya dari Propam demikian (intimidasi jurnalis),“ kata Dedi kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).

1. Tiga polisi rampas hp jurnalis

Tiga Polisi Disidang Etik Akibat
Intimidasi Jurnalis di Rumah SamboMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Adapun intimidasi yang dilakukan Briptu Friman, Brigadir Frillyan Fitri, dan Bharada Sadam adalah merampas handphone (hp) dua jurnalis.

“Dia (Briptu Firman dan Brigadir Frillyan) dan Bharada S (Sadam) yang merampas hp media saat peliputan,” kata Dedi.

Baca Juga: Kejagung Sebut Ferdy Sambo Mungkin Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan

2. Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam disanksi mutasi demosi

Tiga Polisi Disidang Etik Akibat
Intimidasi Jurnalis di Rumah SamboBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun. Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Bharada Shadam dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Bharada Sadam terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Sementara itu, Polri belum umumkan hasil sidang KKEP Briptu Firman yang berlangsung pada Rabu (15/9/2022).

3. Ketiganya sudah dimutasi ke Yanma Polri

Tiga Polisi Disidang Etik Akibat
Intimidasi Jurnalis di Rumah SamboDokumentasi Komnas HAM: Foto yang diambil pada 8 Juli 2022, kurang dari satu jam pasca penembakan Brigadir J. (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Diketahui, nama Briptu Firman, Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Sulit Lolos dari Hukuman karena 2 Hal Ini

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya