Tiga Tersangka Baru Berperan Turut Serta Penganiayaan Taruna STIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Utara (Jakut) kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Mereka adalah KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Kapolres Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiganya memiliki peran turut serta dalam penganiayaan terhadap Putu.
“Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu,” kata Gidion di Polres Jakut, Rabu malam.
“Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif,” imbuhnya.
Lalu bagaimana peran turut serta ketiga tersangka?
1. Tersangka FA memanggil korban dan mengawasi selama penyiksaan
Adapun peran tersangka FA adalah memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai tiga untuk turun ke lantai dua sekolah. FA diduga yang memiliki persepsi bahwa tersangka dan teman-temannya salah karena masuk ke kelas memakai pakaian dinas olahraga (PDO).
“Dengan mengatakan ‘woi, tingkat satu yang pakai PDO, sini!’ Jadi turun dari lantai tiga ke lantai dua,” ujar Gidion.
Selama penyiksaan, FA juga berperan mengawasi situasi di depan pintu toilet.
“Dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan pasal, dengan pasal pokok kemarin, 351 ayat 3 yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta,” imbuhnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP
2. Tersangka W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham!’
Saat penyiksaan berlangsung, tersangka WJP alias W juga memiliki peran turut serta dalam penyiksaan. Ia melontarkan pernyataan yang diduga memantik adanya penyiksaan.
“Saudara W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri,” ujar Gidion.
Setelah korban dilakukan pemukulan oleh tersangka TRS, tersangka W kembali melontarkan pernyataan.
“‘Bagus ngga parade rest’, artinya masih kuat. Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi Pasal 55 dan 56,” ujar Gidion.
3. Tersangka K menunjuk korban dan berkata ‘Adek ku aja nih, mayoret terpercaya’
Sementara itu peran tersangka KAK alias K adalah menunjuk korban sebelum tersangka TRS memukul.
“Dengan mengatakan ‘Adek ku aja nih mayoret terpercaya’. Inj juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. Terhadap tersangka K juga dipersangkakan Pasal 55 dan 56,” imbuhnya.