Timsus Besok Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Mahfud MD sebut sudah ada tiga tersangka

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah menyebut tiga tersangka. Sedangkan, Polri baru membeberkan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

“Tunggu ekspose besok,” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andirianto saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, saat ini ada tiga tersangka kasus kematian Brigadir J. Meski demikian, Mahfud tak menjelaskan siapa saja tiga tersangka itu.

"Ya memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru, ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Dalam peristiwa berdarah ini, Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR subsider 340 KUHP. Brigadir RR adalah ajudan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ia ditetapkan tersangka dan ditangkap pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Ada Code Of Silence, Apa Itu?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya