Todung: Kecurangan Pemilu Diawali Nepotisme, Membuahkan Abuse of Power

Todung berharap MK jadi pengawal konstitusi bukan dinasti

Jakarta, IDN Times - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Gugatan tersebut bernomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan, gugatannya tidak berkutat hanya pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara.

“Kami fokus pada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang sangat kasat mata dan bisa dibuktikan,” kata Todung dalam akun intagramnya, @todungmulya, dikutip IDN Times, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Ajukan Gugatan, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

1. Abuse of power melahirkan intervensi kekuasaan, intimidasi, politisasi bansos, hingga kriminalisasi kepala desa

Todung: Kecurangan Pemilu Diawali Nepotisme, Membuahkan Abuse of PowerIlustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Todung menjelaskan, pihaknya telah membawa ribuan bukti bersama saksi mata dan ahli. Pendaftaran berlangsung selama satu setengah jam.

Setelah pendaftaran gugatan, Todung bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto dan Ketua TPN Arsjad Rasjid, menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan bahwa alasan mereka ke MK adalah karena kecurangan yang masif.

“Persoalan yang membawa kita ke MK adalah kecurangan pemilu yang masif, yang diawali dengan lahirnya nepotisme, yaitu nepotisme yang akhinya membuahkan ‘abuse of power’ yang terkoordinasi melahirkan turunan atau ramifikasi dalam bentuk intervensi kekuasaan, intimidasi, politisasi bansos, kriminalisasi kepala desa, pemilihan ASN dan kepala daerah, dan ketidaknetralan kepolisian,” kata Todung.

2. Todung juga singgung soal 54 juta DPT fiktif

Todung: Kecurangan Pemilu Diawali Nepotisme, Membuahkan Abuse of PowerDeputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Todung juga menyinggung soal kekacauan sistem informasi teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyiratkan penyalahgunaan algoritma.

“Ada juga yang mengatakan bahwa ada masalah dengan DPT (daftar pemilih tetap) yang mengandung 54 juta pemilih fiktif,” kata Todung.

3. Todung berharap MK menjadi pengawal konstitusi bukan pengawal dinasti

Todung: Kecurangan Pemilu Diawali Nepotisme, Membuahkan Abuse of PowerGedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Oleh karena itu, ia berharap MK bisa melihat dengan jernih dan teliti semua argumentasi dan fakta yang kami hadirkan.

“Kami berharap MK memiliki keberanian untuk menjadi pengawal konstitusi bukan pengawal dinasti,” ujar Todung.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya