Todung Mulya Lubis Harap MK Jadi Pengawal Konstitusi Bukan Dinasti

Gugatan TPN Ganjar-Mahfud fokus pada pelanggaran TSM

Jakarta, IDN Times - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa melihat dengan jernih dan meneliti semua argumentasi dan fakta yang dihadirkan.

“Kami berharap MK memiliki keberanian untuk menjadi pengawal konstitusi bukan pengawal dinasti,” ujar dalam akun intagramnya @todungmulya dikutip IDN Times, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli

1. TPN Ganjar-Mahfud fokus pada pelanggaran TSM

Todung Mulya Lubis Harap MK Jadi Pengawal Konstitusi Bukan DinastiIDN Times/Triyan Pangastuti

Todung menjelaskan, pihaknya telah membawa ribuan bukti bersama saksi mata dan ahli saat pendaftaran yang berlangsung selama 1,5 jam itu.

Ia menegaskan, gugatannya tidak berkutat pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara.

“Kami fokus pada pelanggaran TSM (terstruktur, siatematis dan masif) yang sangat kasat mata dan bisa dibuktikan,” kata Todung.

Baca Juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak akan Ikut Sidangkan Sengketa Pemilu

2. Abuse of power lahirkan intervensi kekuasaan, intimidasi, politisasi bansos, hingga kriminalisasi kepala desa

Todung Mulya Lubis Harap MK Jadi Pengawal Konstitusi Bukan DinastiDeputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah pendaftaran gugatan tersebut, Todung bersama Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristianto dan Ketua TPN, Arsjad Rasjid menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan, alasan mereka ke MK adalah karena kecurangan yang masif.

“Persoalan yang membawa kita ke MK adalah kecurangan pemilu yang masif, yang diawali dengan lahirnya nepotisme, yaitu nepotisme yang akhinya membuahkan abuse of power  yang terkoordinasi melahirkan turunan atau ramifikasi dalam bentuk intervensi kekuasaan, intimidasi, politisasi bansos, kriminalisasi kepala desa, pemilihan ASN dan kepala daerah dan ketidaknetralan kepolisian,” kata Todung.

Baca Juga: Ajukan Gugatan, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

3. Todung juga singgung soal 54 juta DPT fiktif

Todung Mulya Lubis Harap MK Jadi Pengawal Konstitusi Bukan DinastiSidang perdana PPLN Kuala Lumpur Hakim Ketua Buyung Dwikora (kanan) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri) memimpin jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain itu, Todung juga menyinggung soal kekacauan sistem informasi teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyiratkan penyalahgunaan algoritma.

“Ada juga yang mengatakan bahwa ada masalah dengan DPT (daftar pemilih tetap) yang mengandung 54 juta pemilih fiktif,” kata Todung.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya