Tok! Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Kuat Ma’ruf akhirnya divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.
Editor’s picks
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sebut Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakini ikut serta dalam pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Ayah Brigadir J Harap Kuat Ma’ruf-Ricky Rizal Divonis Minimal 20 Tahun