Tok! PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Firli Bahuri

Firli Bahuri tetap tersangka dugaan pemerasan SYL

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Dengan begitu, Firli tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Sidang praperadilan Firli Bahuri telah berlangsung sejak 11 Desember 2023. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merupakan termohon.

Firli meminta hakim menyatakan laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Dalam sidang praperadilan ini, Firli telah menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya