TPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK

Gugatan akan diajukan setelah KPU umumkan hasil pemilu

Intinya Sih...

  • Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud akan ajukan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah KPU umumkan hasil Pemilu pada 20 Maret 2024.
  • Todung Mulya Lubis berharap MK memeriksa PHPU secara teliti dan seksama, serta tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara, melainkan juga proses pemilu secara holistik.

Jakarta, IDN Times - Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu pada 20 Maret 2024.

“Tim yang saya pimpin akan berlaga di MK,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada IDN Times, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: TPN Ganjar: PDIP Siapkan Bukti Kecurangan Pilpres 2024 ke MK

1. MK diharapkan memeriksa PHPU secara teliti dan seksama

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan Kecurangan Pemilu 2024 ke MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan lain, Todung berharap MK akan memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara teliti dan seksama, profesional penuh integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara.

"Karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial. Pemilu itu proses panjang dari prapemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pascapencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai pemilu atau pilpres," ujar Todung dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu tidak bisa dikatakan hanya saat pencoblosan atau penghitungan suara. Berdasarkan hukum, proses justru lebih penting ketimbang hasil.

"Dengan demikian, pelanggaran dan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif itu harus diteliti, harus dipelototi, dan dianalisis oleh MK," kata Todung.

Baca Juga: Tim Anies-Imin Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK, Dipimpin Ari Yusuf Amir

2. MK diharapkan tidak parsial atau hanya melihat hasil perhitungan suara

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan Kecurangan Pemilu 2024 ke MKGanjar dan Mahfud beri komentar soal hasil quick count. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ia mencontohkan MK di Austria, Kenya, dan Malawi yang berani membuat keputusan tegas soal pemilu. Mereka melihat pemilu secara holistik, tidak parsial atau hanya melihat hasil perhitungan suara.

Hal itu bisa diikuti oleh MK Indonesia dalam mengadili perselisihan pemilu tanpa mengabaikan keseluruhan tahapan atau prosesnya yang bermasalah.

Sebab, jika hanya melihat hasil perhitungan suara, maka proses sebelum pencoblosan bisa dianggap tidak bermasalah. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri punya catatan ribuan masalah sebelum hari pencoblosan hingga pascapencoblosan, yakni ketika rekapitulasi suara dilakukan melalui Sirekap.

"Bawaslu saja mencatat banyak masalah apalagi kita sebagai paslon, parpol, dan civil society. Jadi apakah ini harus diputihkan dan dianggap yang perlu diselidiki hanya perolehan suara," ujar Todung.

Baca Juga: MK Siap Terima Sengketa Pemilu 2024

3. Todung pastikan kubu Ganjar-Mahfud bakal mengajukan permohonan PHPU ke MK

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan Kecurangan Pemilu 2024 ke MKTodung Mulya Lubis dalam acara Real Talk with Uni Lubis pada Senin (26/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)

Todung menyampaikan, ada wind of change atau angin perubahan di tubuh MK seiring  dikeluarkannya tiga putusan terkait jadwal pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

"Saya melihat dari 3 putusan tersebut, MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," kata Todung.

Menurut dia, independensi dan profesionalisme MK sebagai penjaga konstitusi sangat penting karena MK telah banyak disorot publik, bahkan hampir kehilangan kepercayaan dari rakyat pasca-putusan nomor 90 yang memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.

Todung menjelaskan, kembalinya MK pada jati dirinya akan teruji ketika MK menghadapi ujian lebih berat untuk mengadili sengketa pemilu.

"Saya menyampaikan ini, karena paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai perhitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya yakin Paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," ucap Todung.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Hadapi Sengketa di MK, KPU Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pemilu 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya