Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Tak Kunjung Hadiri Pemeriksaan

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka baru trading Binomo

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma sebagai tersangka baru dalam kasus trading Binomo.

Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, seharusnya ketiganya diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun mereka tak kunjung hadir hingga pukul 11.35 WIB

“Jam 10.00 (dijadwalkannya), belum (hadir),” kata Chandra kepada IDN Times, Kamis (14/4/2022).


 

1. Ketiga tersangka diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari Indra Kenz

Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Tak Kunjung Hadiri PemeriksaanIndra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)

Dalam kasus ini, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari sang kakak Rp9,4 miliar serta sebuah rumah mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh Indra Kenz.

Sementara itu, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Vanessa Khong senilai Rp7,8 miliar.

Sang ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Vanessa Khong dan Ayah Serta Adik Indra Kenz Hari Ini

2. Bareskrim ajukan pencekalan ketiga tersangka

Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Tak Kunjung Hadiri PemeriksaanKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk mengantisipasi ketiganya melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim Polri ajukan pencekalan. Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat jumpa persnya secara virtual, Senin (11/4/2022).

3. Ketiga tersangka disangkakan Pasal TPPU

Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Tak Kunjung Hadiri PemeriksaanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketigannya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Tiga Tersangka Kasus Trading Binomo Indra Kenz Dicekal 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya