Viral Foto Don Adam dan Gepokan Dolar Disebut Terkait BTS Kominfo

Kejagung belum mendapatkan info tentang Don Adam

Jakarta, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan foto Don Adam alias Adamsyah Wahab yang menunjukkan gepokan uang dolar Amerika di dalam kardus. Narasi unggahan foto itu pun dikaitkan dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Akun milik Irvan Gani mengunggah dua foto Don Adam tersebut. Pertama, foto dengan gepokan dolar di dalam kardus dan satu lainnya foto Don Adam bersama koleganya sedang asyik berbincang di sebuah ruangan. Unggahan itu disematkan pula ke akun Kejaksaan RI, PPATK, hingga Divisi Humas Polri.

“Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri,” tulis @ghanieierfan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur SDM PT Pertamina Terkait Korupsi BTS Kominfo

1. Kejagung belum mendapatkan info terkait foto Don Adam

Viral Foto Don Adam dan Gepokan Dolar Disebut Terkait BTS KominfoDon Adam alias Adamsyah Wahab dengan gepokan uang dolar Amerika USD di dalam kardus dinarasikan terkait BTS Kominfo. (twitter.com/ghanieierfan)

Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal ada tidaknya pemeriksaan terhadap Don Adam yang merupakan mantan Caleg Partai Demokrat itu dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Belum dapat info, nanti kalau ada saya kirim,” tutur Ketut saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kejagung Belum Terima Rp27 M Terkait BTS Kominfo dari Irwan Hermawan

2. Kejagung sudah memeriksa Menpora Dito

Viral Foto Don Adam dan Gepokan Dolar Disebut Terkait BTS KominfoMenteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang diberikan kepada 11 nama, termasuk Dito Ariotedjo yang diperuntukkan untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu terjadinya) peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan  pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambungnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo Kasus BTS

3. Kejagung masih mendalami aliran dana dari Irwan Hermawan

Viral Foto Don Adam dan Gepokan Dolar Disebut Terkait BTS KominfoMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya.

“Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi, ya, (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito),” jelasnya.

“Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan, untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS,” lanjut Kuntadi.

Adapun soal uang Rp27 miliar atau pun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, Kuntadi menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik.

“Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Korupsi Rp119 Miliar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya