Viral Puluhan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading, Ada Tak Pakai Helm 

Polisi akan menindak tegas pengendara supermoto

Jakarta, IDN Times - Video rombongan puluhan supermoto menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta, viral di media sosial. Para pemotor terlihat konvoi di tol dan memenuhi lajur jalan pada Sabtu (26/2/2022) dini hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan menindak para pemotor itu.

"Pasti kita tindak," tegas Sambodo saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Nekat! Pengendara Sepeda Motor Masuk Tol Tangerang-Merak 

1. Pengendara supermoto masuk Tol Cakung

Viral Puluhan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading, Ada Tak Pakai Helm Puluhan supermoto masuk tol Kelapa Gading (instagram @wargajakarta.id)

Para pemotor itu terlihat menggunakan kendaraan supermoto dengan kecepatan penuh. Terlihat beberapa dari pemotor itu sambil berdiri ketika mengendarai motornya. Beberapa dari mereka yang membonceng pun terlihat tidak mengenakan helm.

Dari keterangan di dalam video, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka diduga masuk melalui pintu tol di pertigaan Pasar Cakung.

2. Puluhan supermoto melanggar aturan lalu lintas

Viral Puluhan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading, Ada Tak Pakai Helm Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sambodo menjelaskan, pemerintah telah membuat aturan mengenai larangan sepeda motor masuk lajur tol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1.

"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo.

Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 di Pasal 38 ayat 1a. Di mana pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

3. Rambu larangan sepeda motor masuk tol terpampang di setiap pintu tol

Viral Puluhan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading, Ada Tak Pakai Helm ilustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sambodo mengatakan, di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk jalan tol. Dia mengatakan, jika memasuki lajur tol maka pengendara tersebut dinilai telah melanggar rambu lalu lintas.

"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk, makanya pelanggarannya rambu," kata dia.

Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas. Pelaku akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurangan paling lama dua bulan.

Baca Juga: Naik Motor di Tol, Ngaku ke Polisi Hanya Buat Sensasi TikTok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya