Irjen Remigius Lolos Seleksi Komnas HAM, LBH: Melanggar Aturan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Hardjanto dalam seleksi calon anggota Komnas HAM menyalahi aturan. LBH Jakarta berharap agar nama Remigius bisa dicoret.
“LBH Jakarta menilai lolosnya Remigius Sigid Tri Hardjanto yang berstatus sebagai anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri telah melanggar aturan profesionalisme Polri,” demikian tulis LBH Jakarta dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (2/6/2022).
1. Langgar aturan yang ada di UU Kepolisian dan tak sesuai komposisi Komnas HAM
LBH Jakarta menyebutkan aturan yang dilanggar termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3) yaitu “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Bukan hanya itu, keberadaan perwira tinggi kepolisian dianggap tak sesuai dengan prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Status dan Fungsi Institusi Nasional untuk Melindungi dan Memajukan Hak Asasi Manusia (Paris Principles) yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993.