Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anggota kepolisian (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Hardjanto dalam seleksi calon anggota Komnas HAM menyalahi aturan. LBH Jakarta berharap agar nama Remigius bisa dicoret.

“LBH Jakarta menilai lolosnya Remigius Sigid Tri Hardjanto yang berstatus sebagai anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri telah melanggar aturan profesionalisme Polri,” demikian tulis LBH Jakarta dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (2/6/2022).

1. Langgar aturan yang ada di UU Kepolisian dan tak sesuai komposisi Komnas HAM

(Foto hanya ilustrasi) Dari kiri ke kanan: Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat diskusi situasi HAM terkini di LBH Surabaya, Selasa (3/12). IDN Times/Vanny El Rahman.

LBH Jakarta menyebutkan aturan yang dilanggar termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3) yaitu “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Bukan hanya itu, keberadaan perwira tinggi kepolisian dianggap tak sesuai dengan prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Status dan Fungsi Institusi Nasional untuk Melindungi dan Memajukan Hak Asasi Manusia (Paris Principles) yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993.

2. Polisi disebutkan sebagai aktor terbanyak langgar HAM

Editorial Team

Tonton lebih seru di