7 Fakta Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli yang Diusut KPK

- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kuansing dan mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Suhardiman Amby.
- Amplop tersebut dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK, dengan dokumentasi resmi dan tanda terima bermaterai, sementara Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
- KPK mendalami isi amplop serta kaitannya dengan pengurusan izin hutan, menegaskan pengembalian gratifikasi tidak menghapus pidana, dan membuka peluang memanggil Menhut untuk kebutuhan penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Nama Raja Juli terseret usai Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Suhardiman menerima uang yang bersumber dari sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD), yang merupakan para petani di wilayah tersebut.
Raja Juli diketahui sempat bertemu dengan Suhardiman dalam agenda audiensi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan mengakui ada sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman, pada Selasa (2/6/2026).
Berikut deretan fakta kasus amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli!
Table of Content
1. Raja Juli akui ada amplop dari Bupati Kuansing

Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing setelah audiensi selesai.
Namun, ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dan ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Menhut, di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
2. Amplop dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK

Raja Juli mengakui adanya keterlambatan pengembalian amplop. Ia menyebut, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja juli mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan, serta dilengkapi tanda terima bermaterai.
“Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat tanggal 5, tapi ternyata tidak bisa karena hari Jumat, 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL. Akhirnya saya katakan, kalau begitu (kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni),” jelas Menhut.
3. Menhut bantah terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing

Menhut juga menepis dugaan adanya keterlibatan dirinya dalam pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Raja Juli menegaskan, hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” ujar Menhut.
Ia menjelaskan, Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” jelas Raja Juli.
4. Raja Juli siap kooperatif jika dipanggil KPK

Raja Juli menyatakan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia mengaku akan kooperatif jika ada panggilan KPK.
“Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Menhut.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” tambah dia.
5. KPK dalami pengakuan Menhut terkait amplop dari Bupati Kuansing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Raja Juli menjadi pengayaan informasi dalam proses penyidikan.
KPK kini mendalami apakah uang dalam amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan izin kawasan hutan.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan awal mengenai adanya pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Wilayah Kuansing.
“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing,” jelas Budi.
Karena itu, KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tambah Budi.
6. KPK menyebut pengembalian gratifikasi tidak menggugurkan tindak pidana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menyatakan pengembalian gratifikasi tidak menggugurkan tindak pidananya. Namun, hal itu akan didalami oleh penyidik.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan dialami oleh tim penyidik,” kata dia, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Meski Raja Juli mengklaim langsung mengembalikan amplop tersebut, KPK menilai seharusnya Menhut langsung melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.
“Ya, semestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negara,” sebut Taufik.
Menurut Taufik, Raja Juli seharusnya mengetahui adanya kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyelenggara negara semestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” ujar dia.
7. KPK tak menutup peluang terhadap pemanggilan Menhut

Taufik pun mengaku, tak menutup peluang adanya pemanggilan terhadap Raja Juli. Namun, pemanggilan dilakukan hanya dengan kebutuhan penyidikan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain. Jadi, fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, tetapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan,” tutur dia.




















