Kado dari Jokowi, PNS RRI dan TVRI Dapat Kenaikan Tunjangan

Kenaikan tunjangan sejak 16 Februari 2022 

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) RRI dan TVRI, untuk jabatan fungsional teknisi siaran.

Tunjangan jabatan fungsional diatur dalam empat peraturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.

Seperti dikutip dari laman setneg.go.id, jabatan fungsional yang dimaksud antara lain teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tetap Bayar Tunjangan Kinerja PNS Bergaji Rendah

1. Besaran tunjangan keempat jabatan fungsional

Kado dari Jokowi, PNS RRI dan TVRI Dapat Kenaikan TunjanganIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Berikut besaran tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Perpres:

Perpres 28 tentang Teknisi Siaran

  • Teknisi Siaran Ahli Madya Rp1,275 juta
  • Teknisi Siaran Ahli Muda Rp960 ribu
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp540 ribu.

Perpres 29 tentang Pranata Siaran

  • Pranata Siaran Ahli Madya Rp1,275 juta
  • Pranata Siaran Ahli Muda Rp960 ribu
  • Pranata Siaran Ahli Pertama Rp540 ribu.

Perpres 30 tentang Asisten Teknisi Siaran

  • Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp850 ribu
  • Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp540 ribu
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp350 ribu
  • Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp230 ribu.

Perpres 31 tentang Asisten Teknisi Siaran

  • Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp850 ribu
  • Asisten Pranata Siaran Mahir Rp540 ribu
  • Asisten Pranata Siaran Terampil Rp350 ribu
  • Asisten Pranata Siaran Pemula Rp230 ribu.

2. Tunjangan akan diberikan setiap bulan kepada karyawan di instansi pusat

Kado dari Jokowi, PNS RRI dan TVRI Dapat Kenaikan TunjanganPresiden Joko Widodo. (Dok. setkab.go.id)

Diketahui, empat Perpres yang ditandatangani Jokowi pada pertengahan Februari 2022 tersebut, disebutkan tunjangan diberikan setiap bulan dan akan diberikan kepada mereka yang bekerja pada instansi pusat.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Syarat Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS

3. Ketentuan penghentian tunjangan

Kado dari Jokowi, PNS RRI dan TVRI Dapat Kenaikan TunjanganIlustrasi kalkulator. (freepik.com/katemangostar)

Seperti dilansir dari laman Sekretariat Negara (Setneg), pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Irma Sigalingging Photo Verified Writer Irma Sigalingging

Semoga tulisan saya bermanfaat dan menghibur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya