ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menulis pembelaan terhadap pemberian remisi kepada Susrama di situs hukumonline.com. Ia menilai remisi "adalah hak yang melekat pada setiap narapidana apapun kejahatannya". Laki-laki yang akrab disapa Stanley itu bahkan menilai wartawan yang menolak remisi telah "membabi buta".
"Wartawan seringkali tidak paham soal ini, khusus untuk pembunuh wartawan harus didiskriminasi," tulisnya. "Narapidana diberi harapan berhak mendapat remisi karena berkelakuan baik."
Sasmito sedikit tertawa mendengar ini. "Saya tidak tahu kenapa Mas Stanley mengatakan itu," ujarnya. Ia menilai Prabangsa adalah "pejuang HAM, sama seperti Novel sebagai pejuang anti-korupsi" yang kasusnya mengusik rasa keadilan publik, tak terkecuali wartawan.
"Salah satu tolok ukur pemberian remisi kan berkelakuan baik. Tapi, berkelakuan baik seperti apa yang berhak atau layak mendapatkan remisi?" kata dia. "Ketika pemerintah memberi remisi itu perlu alasan kuat dan masuk akal."
Desakan AJI setelah bertemu Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami membuahkan titik terang. Presiden Joko Widodo menginformasikan telah menandatangani pencabutan remisi kepada Susrama. Keterangan ini ia sampaikan pada puncak peringatan HPN di Grand City Convention pada Jumat siang (9/2).