Demo AJI Tuntut Jokowi Cabut Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekelompok masyarakat dari organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ) di Taman Aspirasi, kawasan Monas, Jumat (25/1).
Pantauan IDN Times aksi tersebut dimulai pukul 14:00 WIB, terlihat mereka memegang kertas berukuran A3 dengan tulisan 'Darurat Kebebasan Pers', 'Jokowi Cabut Remisi Sekarang', dan lain sebagainya.
1. Menuntut pencabutan Keppres nomor 29 tahun 2018
"Cabut, cabut remisi, cabut remisi sekarang juga. Tolak, remisi pembunuhan jurnalis," ujar orator demo yang diikuti para peserta aksi tersebut. Pantauan IDN Times, mereka terdengar meneriakkan yel yel tersebut dengan dipandu oleh satu orang orator dengan menggunakan pengeras suara.
Baca Juga: Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis Bali
2. Aksi ini serentak diselenggarakan di berbagai kota
Menurut Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, aksi serupa diselenggarakan diberbagai kota pada hari yang sama. "Aksi serentak di beberapa kota karena kita mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut atau merevisi pemberian remisi terhadap pembunuh Prabangsa," ujarnya di Monas, Jakarta, Jumat (25/1) siang tadi.
3. Aksi di Bali berbuah manis
Menurut Ade, aksi yang diselenggarakan di Bali berbuah manis, karena demo tersebut membuat Kalapas mencabut rekomendasi pemberian remisi oleh pelaku.
"Di Bali, aksi serupa diselenggarakan sehingga membuat Kalapas bersedia untuk mencabut pernyataan berkelakuan baik pembunuh Prabangsa, karena kita tahu pengeluaran remisi tesebut atas rekomendasi dari Kalapas," tuturnya.
Editor’s picks
4. Cerminan ketidakadilan untuk seluruh wartawan di Indonesia
Orator aksi tersebut mengatakan pemberian remisi tersebut sebagai wujud cerminan ketidakadilan bagi seluruh insan pers di Indonesia. "Ini merupakan wujud ketidakadilan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia karena itu kami menuntut agar remisi ini dicabut oleh Presiden Jokowi sekarang," ujar orator aksi.
5. Penodaan terhadap kebebasan pers
Selain itu, orator juga turut mengatakan bahwa pemberian remisi juga merupakan penodaan terhadap kebebasan pers. "Kami mengatakan bahwa remisi yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi terhadap pembunuhan jurnalis adalah penodaan terhadap kebebasan pers," tuturnya.
6. Masih ada 8 kasus menggantung
Di bagian lain ia menyinggung, masih banyaknya kasus terkait pers yang belum selesai hingga saat ini.
"Sementara, masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, di antaranya adalah Fuad M. Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, dan kasus wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010)," paparnya.
7. Akan menempuh langkah hukum
Ade menjelaskan jika Presiden tidak mengindahkan aksi tersebut maka mereka akan segera menempuh ke jalur hukum. "Kami merencanakan kalau memang Presiden tidak mencabut atau me-review Keppres ini, kita akan melakukan langkah hukum terkait dengan pencabutan atau langkah hukum lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminya