Kemenag Imbau Masyarakat Waspada, Jangan Tertipu Visa Haji Palsu

Antrean panjang, jangan tergoda tawaran haji tanpa antrean

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, visa haji menjadi pilihan satu-satunya dalam melakukan ibadah haji 2024 (1445 H). Kemenag mengingatkan agar jemaah tidak tertipu tawaran haji dengan menggunakan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), dan petugas haji. 

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jeddah, Arab Saudi, saat menilik persiapan akhir layanan jemaah Indonesia, pada Minggu 21 April 2024.

Hilman mengungkapkan bahwa Arab Saudi sudah menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia terkait potensi penyalahgunaan pemakaian visa nonhaji pada musim haji 2024.

"Itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujarnya, dikutip Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Rencana Keberangkatan Ibadah Haji 2024, Simak Jadwalnya!

1. Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019

Kemenag Imbau Masyarakat Waspada, Jangan Tertipu Visa Haji PalsuKedatangan Jemaah Haji gelombang kedua di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Soal visa haji sendiri diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Pada Pasal 18 UU PIHU tercatat bahwa visa haji Indonesia terdiri atas kuota Indonesia, dan mujamalah yang merupakan undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Untuk kuota Indonesia terbagi antara penyelenggaraan dari pemerintah (reguler) dan penyelenggaran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada 2024, Indonesia mempunyai kuota haji sebesar 221.000 jemaah yang sudah ditambah 20.000, sehingga kuota total menjadi 241.000 jemaah haji. 

Khusus warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, tercatat pada UU PIHU bahwa keberangkatan perlu melewati PIHK. 

Kemudian, terkait PIHK yang memberangkatkan warga Indonesia dengan undangan mujamalah, wajib melapor kepada Menteri Agama.

2. Antrean berangkat haji panjang, jangan tergoda tawaran haji tanpa antrean

Kemenag Imbau Masyarakat Waspada, Jangan Tertipu Visa Haji PalsuJemaah haji Embarkasi Surabaya kloter 18 (SUB 18) menunggu kepulangan di Bandara Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Hilman menyampaikan bahwa antrean untuk berangkat haji saat ini sangat padat. Oleh sebab itu, masyarakat wajib cermat terhadap tiap informasi yang menawarkan haji tanpa antrean. 

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ujar Hilman.

Ia menambahkan bahwa pihak Arab Saudi sudah dalam proses menerapkan berbagai kebijakan baru yang lebih komprehensif. Kebijakan itu mencakup segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya. 

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” sebut Hilman. 

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," imbuhnya.

3. Proses penyelenggaraan haji 2024 sudah tahap proses visa dan dokumen lainnya

Kemenag Imbau Masyarakat Waspada, Jangan Tertipu Visa Haji PalsuIlustrasi - Tenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag Saiful Mujab menyampaikan, proses penyelenggaraan ibadah haji 2024 sudah berada dalam tahap menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji reguler Indonesia

Ia berpendapat, setelah biaya perjalanan ibadah haji lunas, akan lanjut ke tahap penyiapan dokumen dan proses pemvisaan. “Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya,” sebut Saiful.

“Sampai sekarang, sudah sekitar 23.000 jemaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jemaah haji Indonesia terbit,” sambungannya.

4. Jemaah haji mulai masuk asrama 11 Mei 2024

Kemenag Imbau Masyarakat Waspada, Jangan Tertipu Visa Haji PalsuJemaah haji datang ke Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Kemenag juga sudah memberlakukan proses pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter). Jadwal penerbangan jemaah haji pun sudah ditetapkan, untuk yang berangkat dengan Saudia Airlines ataupun Garuda Indonesia.

“Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara, untuk menerima jemaah,” tuturnya.

Selebihnya, kloter gelombang pertama jemaah haji terjadwal masuk asrama pada 11 Mei 2024 dan terbang sehari berikutnya. Dimulai dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Berdasarkan itu, Proses pemberangkatan gelombang pertama ke Madinah berlangsung dari 12 - 23 Mei 2024.

Untuk gelombang kedua, kloter akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024 dan berangkat dari embarkasi menuju King Abdul Aziz internasional Airport (KAAIA), Jeddah mulai 24 Mei hingga 10 Juni 2024.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya