Kemendagri Kawal Isu Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Kemendagri akan memenuhi hak difabel di Pemilu

Jakarta, IDN Times - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan komitmen mereka untuk menginklusikan penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Pelaksana Harian (Plh) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri (Polhupemdagri) Gatot Tri Laksono menyatakan meskipun angka disabilitas tidak mencakup banyak suara, hak-hak sipil dari Hak Asasi Manusia (HAM) perlu didapatkan semua pihak. Pemilu pun menjadi salah satu hak asasi penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan Gatot ketika memimpin rapat pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024 di Pustrajakan Polhupemdagri Kantor BSKDN di Jakarta, Selasa (6/2/2024) lalu.

1. BSKDN berkomitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas di Pemilu 2024

Kemendagri Kawal Isu Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024ilustrasi Pemilu (unsplash.com/@element5digital)

BSKDN Kemendagri menyatakan komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 merupakan upaya untuk memastikan kesetaraan untuk semua warga Indonesia.

Menurut Gatot penyandang disabilitas berhak untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 layaknya seperti masyarakat lainnya. 

"Kegiatan Pemilu yang sudah berlangsung sekian lama, kami nyaris menyoroti dari sisi penyandang disabilitas. Mungkin angkanya tidak signifikan berpengaruh, tapi dari hak-hak sipil HAM Pemilu ini menjadi penting diapresiasi semua pihak," ucap Gatot

Baca Juga: Penyelenggara Pemilu Diingatkan Layani Disabilitas Sesuai Kebutuhan  

2. Penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma saat pemilu

Kemendagri Kawal Isu Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024Ilustrasi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Terbitan Komnas HAM, bernama Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan menyatakan 19 kelompok yang rentan dalam Pemilu dan salah satunya merupakan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas itu mencakup sensorik, fisik, intelektual, dan mental.

Menurut Gatot akses yang kurang terhadap hak-hak pemilu mengakibatkan diskriminasi dan stigma kepada penyandang disabilitas yang rentan.

Akses tersebut mencakup hak atas informasi dan partisipasi serta sedikitnya ketersediaan instrumen yang ramah penyandang disabilitas. 

"Secara hak pilih, hak partisipasi warga (penyandang disabilitas) tetap diakomodir, tapi bagaimana pelaksanaannya? Ini perlu kita dalami lebih lanjut. Untuk itu mohon masukan Bapak/Ibu terkait hal tersebut," ucap Gatot.

Baca Juga: KND Berharap Pemerintah Terpilih Prioritaskan Isu Disabilitas

3. BRIN mengambil langkah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas

Kemendagri Kawal Isu Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim menyebutkan langkah - langkah telah diambil pemerintah untuk menjamin hak - hak dasar penyandang disabilitas terpenuhi di Pemilu 2024.  

Beberapa langkah tersebut yakni pada saat Pemilu penyandang disabilitas akan didampingi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan TPS juga akan disediakan ramah dan mudah diakses.

Selebihnya, Nurhasim menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memastikan informasi berhubungan dengan Pemilu 2024 mudah untuk didapatkan semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. 

Hal itu sudah terlihat dari penerjemahan materi kampanye ke bahasa isyarat dan penggunaan format braille untuk ragam informasi. 

Tidak hanya itu, Teknologi aksesibilitas juga sudah digunakan untuk situs web dan aplikasi Pemilu 2024 sehingga dapat diakses ragam penyandang disabilitas. 

Selebihnya, Nurhasim mengajak seluruh pihak berhubungan dengan Pemilu 2024 untuk bekerja sama agar dapat mewujudkan lingkungan yang ramah bagi semua warga negara. Keluarga terdekat juga diimbau untuk memberi dukungan untuk kerabat yang merupakan penyandang disabilitas. 

Selain itu, ia juga menegaskan keperluan untuk mengadakan kebijakan untuk melindungi data penyandang disabilitas.

"Karena ini berkaitan dengan hak, perlindungan hak, konteks HAM perlindungan data. Apakah memang ada kebijakan yang melindungi data mereka? Ini perlu terus diperhatikan," tambah Nurhasim.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya