Refly Harun: Hasil Pemilu 2024 Sudah Ada Sebelum Pencoblosan

Refly Harun sebut pemakzulan presiden adalah konstitusional

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan hasil Pemilu 2024 sudah ditentukan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari lalu. 

Juru Bicara Timnas AMIN itu memberikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers bertema “Spektrum Oposisi Terpimpin” (SPOT) di gedung Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). 

Selain Refly Harun, hadir dalam pertemuan tersebut pegiat media sosial Faizal Assegaf dan sejumlah aktivis di antaranya Direktur Eksekutif Masa Depan Institute Ishak Rafick dan Ariadi Ahmad.

Baca Juga: Refly Harun: Paslon Pemilu yang Terbukti Curang Bisa Didiskualifikasi

1. Refly sebut hasil Pemilu 2024 sudah ada sejak awal

Refly Harun: Hasil Pemilu 2024 Sudah Ada Sebelum PencoblosanRefly Harun Usai Konfersi Pers SPOT di ICMI (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Selain itu, Refly juga menyebutkan hasil Pemilu 2024 sudah ditentukan sebelum pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 Februari.

“Kalau kita bicara tentang hasil pemilu menurut saya terlalu naif kalau kita hanya menghitung dari tanggal 14 saja, tanggal 14 itu kan pencoblosan, tapi kalau kita bicara tentang kecurangan pemilu itu jauh sebelumnya,” ujarnya. 

Refly pun menyimpulkan hal itu merupakan keinginan dari kekuasaan. “Maka bisa kita tarik, udah dari keinginan menjabat tiga periode, misalnya, perpanjang masa jabatan, kemudian pengunduran jadwal pemilu. Akhirnya karena ditolak terus oleh partai terbesar, maka upaya yang paling maksimal adalah menghimpitkan ke bawah mahkota, melalui utusan sang paman di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya. 

Refly menegaskan Pemilu 2024 sudah tidak adil sebelum pencoblosan. “Jadi protes itu tidak hanya setelah pencoblosan, tapi sebelum pencoblosan pun sudah kita protes,” imbuhnya.

2. Refly Harun sebut pemakzulan presiden adalah konstitusional

Refly Harun: Hasil Pemilu 2024 Sudah Ada Sebelum PencoblosanKonfersi Pers "Spektrum Oposisi Terpimpin" alias SPOT (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Refly Harun yang mengaku hadir atas nama pribadi itu menyebutkan, pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo represif.

“Semakin banyak aktivis-aktivis ditangkap, dilaporkan, kemudian dipenjarakan itu hanya karena berbeda pendapat, dan biasanya yang digunakan adalah instrumen undang-undang (UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan UU ITE),” ujarnya. 

Karena itu, Refly mengatakan, mendorong pemakzulan dan pengunduran diri Presiden Jokowi bersifat konstitusional, berbeda dengan memperpanjang masa jabatan yang inkonstitusional.

“Kalau menyampaikan sesuatu kan konstitusional, pemakzulan, pengunduran kan konstitusional semua, yang tidak boleh adalah memperpanjang masa jabatan gak ada, coba lihat di ayat-ayat konstitusi,” kata dia.

3. Refly juga menyebut hasil Sirekap mempunyai dua jalur

Refly Harun: Hasil Pemilu 2024 Sudah Ada Sebelum PencoblosanRefly Harun Usai Konfersi Pers SPOT di ICMI (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Refly menyebutkan untuk memperjuangkan demokrasi, rakyat harus melawan hasil Pemilu 2024, yang menurutnya ada indikasi kecurangan.

“Hari ini misalnya, kita mendapatkan video pendek dari seorang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang menceritakan bagaimana bahwa Sirekap itu ada dua jalur, jalur umum dan jalur khusus,” ujarnya.

Refly menjelaskan jalur khusus adalah saat ketua PPK mengontrol hasil asli yang sudah ada dari anggotanya.

“Nah, jalur yang umum itu adalah yang diketahui oleh anggota panitia kecamatan (PPK), setelah anggota pemilihan-pemilihan itu melakukan rekapitulasi. Oleh semua kan rekapnya mungkin sesuai dengan C.Hasil, tapi ternyata setelah selesai, ketua PPK bisa mengedit itu,” ujarnya. 

Baca Juga: PDIP, PKB dan PKS Kompak Dorong Hak Angket di Rapat Paripurna DPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya