Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Ini

Beda perkara beda pengadilan

Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya memiliki berbagai macam pengadilan yang dipercaya untuk mengadili suatu perkara. Terkadang, beberapa orang awam mengajukan perkara ke suatu pengadilan tetapi ditolak karena bukan ranahnya. Oleh sebab itu, ada baiknya jika kamu menambah wawasan tentang jenis pengadilan di negara kita ini.

1. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Inipengadilannegeri

Berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota, Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi pencari keadilan pada umumnya. Peradilan ini ditujukan kepada masyarakat umum dan menerima perkara pidana maupun perdata. Nah, jika orang yang berperkara berniat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dapat menjadi langkah selanjutnya.

2. Pengadilan Agama.

Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Inipa-pasuruan

Pengadilan ini dikhususkan bagi yang beragama Islam yang ingin mengajukan perkara mengenai perceraian, warisan, perkawinan, dan lain-lain yang diatur dalam agama Islam. Bagi yang non-muslim, perkara seperti perceraian akan ditangani di Pengadilan Negeri.

3. Pengadilan Militer.

Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Inipexels

Berwewenang untuk mengadili suatu perkara terkhusus jika oknum pelaku bekerja di institusi militer seperti tentara maupun polisi.

4. Pengadilan Tata Usaha Negara.

Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Inipexels

Jika kamu memiliki masalah dengan negara, maka pengadilan ini adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan. Misalnya jika bermasalah dengan institusi negara seperti sekolah/perguruan tinggi , kamu bisa menuntutnya di pengadilan yang terletak di tingkat kota atau kabupaten.

Salah satu perkara besar yang pernah ditangani pengadilan ini adalah sengketa hasil Pemilihan Presiden 2014. Saat itu, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa mengajukan gugatan ke PTUN. Pasangan itu menuding ada yang janggal dalam proses Pilpres 2014.

5. Pengadilan Pajak

Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Inipexels

Merasa sudah membayar pajak tetapi tetap ditagih, ini adalah tempat yang cocok untuk mengadu. Sebaliknya, pengemplang pajak juga bisa diadili di sini. Salah satu kasus besar yang sempat ditangani lembaga ini adalah penggelapan pajak terbesar sepanjang sejarah yang dilakukan oleh Asian Agri Group.

6. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Inipexels

Dibentuk di setiap pengadilan negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi, pengadilan ini dikhusukan bagi para koruptor. Jangan coba-coba korupsi jika tak mau jadi pesakitan di pengadilan ini. 

7. Mahkamah Agung

Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Inipa-cilacap

Berfungsi untuk mengadili suatu perkara banding tingkat akhir dan keputusannya bersifat final. Artinya, inilah pengadilan tertinggi setelah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pihak yang berperkara dan tak puas di tingkat Pengadilan tinggi bisa mengajukan kasasi di sini. 

8. Mahkamah Konstitusi.

Biar Melek Hukum, Kenali Berbagai Jenis Pengadilan Inikabarpadang

Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Selain itu, lembaga ini juga memutus pembubaran partai politik dan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Irvin Pabane Photo Verified Writer Irvin Pabane

Part of @pk189 LPDP RI || Soli Deo Gloria || Belajar Sepanjang Hayat || Baca tulisan lainnya di linktr.ee/irvinpabane

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya