Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah saat ini belum akan mengirimkan surat presiden (Supres) ke DPR RI untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Belum sampai ke tahap mau terbitkan Surpres," ujar Prasetyo kepada jurnalis, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, pemerintah masih membahas subtansi mendasar terkait RUU Perampasan Aset. Namun, tak menjelaskan apa subtansi mendasar tersebut.