Ilustrasi gedung parlemen. (IDN Times/Kevin Handoko)
Pengesahan tata tertib baru DPR ini menuai polemik dari publik. Sebab, proses revisi tatib tersebut tak pernah disampaikan ke ruang publik. Selain itu, isinya dianggap oleh sejumlah pakar inkonstitusional.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, melalui tatib tersebut bukan berarti parlemen bisa memberhentikan pejabat negara yang disahkan lewat mekanisme sidang paripurna. Evaluasi yang dimaksud yakni memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Ia kemudian memberikan contoh calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Sejak tatib itu disahkan, maka DPR RI bisa mengembalikan usulan calon hakim ke Komisi Yudisial. Namun, hasil akhir, kata Bob, tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.
"Ya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat atau calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR, (kewenangannya) di pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku (untuk memberhentikan) ada di pejabat yang berwenang ya kan? Misalnya, dalam kasus hakim Mahkamah Agung," tutur dia pada Rabu (5/2/2025).