Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baleg Luruskan soal Polemik Tatib: DPR Tidak Bisa Copot Pejabat

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebut pihaknya menunggu sikap pemerintah bahas kepala daerah dipilih DPRD. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meluruskan polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Bukan mencopot, ya, pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

1. DPR memang punya wewenang evaluasi dan uji kelayakan calon pejabat

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Bob menjelaskan DPR memang mempunyai wewenang mengevaluasi serta mengadakan uji kelayakan calon pejabat. Adapun uji kelayakan dilakukan terhadap calon pejabat di masing-masing komisi yang bersangkutan. Lalu calon pejabat ditetapkan dalam sidang paripurna DPR.

"Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait," ujar Bob, kemarin.

2. Pasal 228A hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan DPR secara berkala

Ilustrasi - Rapat Baleg DPR RI tentang RUU DKJ (IDN Times/Amir Faisol)

Bob menjelaskan Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR, terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

"DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial (KY) jika terkait Mahkamah Agung (MA)," katanya.

3. Keputusan pencopotan tetap berada di instansi terkait

Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)

Bob menegaskan, keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR. Namun, karena DPR memiliki kewenangan meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka anggota dewan juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka.

"Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us