Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro menghormati aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden termasuk ijazah sebagai dokumen pendidikan.
Juri mengatakan, KPU merupakan lembaga independen yang tak bisa diintervensi oleh pihak pemerintah. Termasuk mengenai aturan terbarunya.
"KPU itu lembaga independen jadi di dlm bekerjanya dia ngga bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).