KPU Soroti Sengketa Pemilu-Pilkada di MK Banyak Persoalkan Ijazah

- Masalah lain terkait sengketa pemilu di MK bebas pidana calon
- Sengketa persilisihan hasil pemilu di MK terkait DPT alami penurunan
- Masalah sengketa pemilu banyak mempersoalkan ijazah calon
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti masalah keabsahan ijazah dari peserta pemilu maupun Pilkada, yang banyak dijadikan sebagai sengketa persilihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan permasalah ini tentu melibatkan pihak lain, yakni otoritas yang mengeluarkan ijazah. Kasus mengenai keaslian ijazah ini biasanya juga dipermasalahkan, karena yang bersangkutan mengikuti pendidikan dengan sistem kejar paket.
"Beberapa hal yang kemudian nyangkut dalam persoalan Mahkamah Konstitusi di antaranya adalah soal pencalonan. Pencalonan yang ini kemudian melibatkan pihak lain, pihak lain itu apa misalkan? Itu soal ijazah. Ini kan melibatkan pihak yang punya otoritas untuk menyatakan ijazah si A itu benar apa gak benar, apalagi yang berhubungan dengan kejar-paket kejar paket ini," kata dia dalam acara diskusi di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Jumat (22/8/2025).
1. Masalah lain terkait bebas pidana

Permasalahan dalam sengketa hasil Pilkada yang juga melibatkan pihak lain dalam sengketa di MK, kata Afifuddin, ialah mengenai persyaratan keterangan bebas pidana. Ia memberikan contoh terkait permasalahan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Boven Digoel, di mana salah satu kandidat dinyatakan bebas tindak pidana umum, namun dipermasalahkan kandidat lain karena yang bersangkutan pernah dipidana secara militer.
"Soal syarat calon ketika dia harus menyertakan bebas pidana kasus yang terjadi dikatakanlah PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang sekarang refleksinya di pencalonan Papua induk, Boven Digoel juga gitu. Orang bebas pidana, tahu-tahu pidana militer. Dan saat pencalonan tidak mengemuka, tahu-tahu begitu kalah yang pihak yang pihak kalah mempersoalkan ini di Boven Digoel dan sebagainya. Ini di antaranya syarat atau persyaratan pencalonan calon yang kemudian melibatkan pihak lain, apakah dengan lembaga peradilan, kemudian kepolisian, atau juga berkaitan dengan sekolah atau lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah," tutur dia.
2. Sengketa persilisihan hasil di MK terkait DPT alami penurunan

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Afif itu menuturkan, tren gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu di MK terkait daftar pemilih tetap (DPT) cenderung menurun, jika dibandingkan pemilu dan Pilkada sebelumnya.
"Kita lihat dalam pemilu atau sengketa di Mahkamah Konstitusi yang kemarin ya, kalau kita lihat tren persoalan yang muncul tidak terlalu banyak yang muaranya adalah persoalan DPT," ungkap dia.
3. Kualitas DPT pada pemilu dan Pilkada 2024 bagus

Oleh sebab itu, Afif menyebut, kualitas DPT pada pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami perbaikan. Sehingga masalah terkait data pemilih ini tidak jadi pemicu terhadap menumpuknya sengketa perselisihan hasil pemilu di MK.
"Pilkada sebelumnya itu persoalan DPT masih banyak, artinya kalau kita ambil kesimpulan yang agak serampangan, agak penyederhanaan lumayan bagus kualitas DPT kita tidak jadi pemicu persoalan di MK. Tidak banyak dibandingkan pilkada dan pemilu sebelumnya, ini refleksi kami di KPU," imbuh dia.