Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi 1 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengubah tiga pasal.
Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Dasco menjelaskan, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden. Dia menegaskan, untuk poin ini tidak ada perubahan.
Sementara ayat 2 Pasal 3 mengenai kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco dalam jumpa pers bersama Komisi 1 DPR RI terkait Revisi UU TNI di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI juga masuk daftar revisi. Revisi ini dilakukan karena mengacu batas usia pensiun dari institusi lain.
"Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," kata dia.
Pasal terakhir yang direvisi adalah pasal 47 yang mengatur kementerian atau lembaga mana saja yang bisa diduduki prajurit TNI. Sebelum direvisi, prajurit TNI bisa menjabat di 10 kementerian/lembaga.
Setelah direvisi, jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI bertambah jadi 15 institusi. Belakangan, terdapat tambahan satu institusi, sehingga total 16 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata dia.