Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan Buka Suara Megawati Sempat Tolak RUU TNI dan Polri

Ketua DPR RI Puan Maharani respons RUU TNI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Megawati Soekarnoputri menolak wacana revisi RUU TNI sebelum adanya pembahasan bersama.
  • PDIP meluruskan hal-hal yang tak sesuai dalam muatan perubahan UU TNI.
  • Ada tiga pasal yang akan diubah dalam RUU TNI, termasuk usia pensiun prajurit TNI dan kemungkinan menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menolak wacana revisi undang-undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, pernyataan Megawati terhadap RUU TNI itu sebelum ada pembahasan bersama.

"Ya itu kan sebelum kita bahas bersama," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (17/3/2025).

1. Puan jelaskan posisi PDIP terkait RUU TNI

Ketua DPR RI Puan Maharani respons RUU TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, revisi UU TNI sudah dijelaskan secara jernih oleh pimpinan DPR serta panitia kerja (panja), khususnya terkait tiga pasal yang diubah.

"Jadi silakan dilihat hasil panja tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kita putuskan bersama," ucap dia.

Lebih jauh, Puan menambahkan, sikap PDIP hanya meluruskan terhadap hal-hal yang tak sesuai dalam muatan perubahan UU TNI.

"Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," ujar dia.

2. Megawati sempat menolak RUU TNI dan RUU Polri

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mendapat kejutan ulang tahun dari kader PDIP (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Diketahui, Megawati sempat menolak RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Undang-undang, nanti kalau saya ngomong gini, Bu Mega enggak setuju, ya enggak setujulah, yang RUU TNI-Polri gitu," kata Megawati.

Megawati juga menyinggung Tap MPR Nomor VI/MPR/2020. Adapun, aturan ini mengatur tentang pemisahan TNI dan Polri.

"Sampai saya bilang gini, oh kalau disetarakan artinya, kalau AU (TNI Angkatan Udara) RI punya pesawat, berarti polisi punya pesawat dong. Itu pemikiran saya. Ada yang bilang, oh enggak gitu Bu, ini persoalan umur. Ya persoalan umur ya sudah saja, ndak perlu disetarakan-setarakan gitu, apa toh maunya," ujar dia.

3. RUU TNI bakal revisi tiga pasal

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi 1 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, ada tiga pasal yang akan diubah dalam RUU TNI. Pertama, pasal 3 terkait kedudukan TNI. Dasco menjelaskan, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden. Dia menegaskan, untuk poin ini tidak ada perubahan.

Kemudian, ayat dua pasal 3 mengenai kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco.

Kedua, Dasco menjelaskan, RUU TNI akan mengubah pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal ketiga yaitu pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Pada saat ini sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us