Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak ingin adanya revisi terhadap dua Undang-Undang, yaitu UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurut Pratikno, alasan pemerintah tidak ingin merevisi UU tersebut agar UU yang telah ada dijalankan dengan baik.
Kedua UU itu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Yang sudah baik ya tetap dijalankan spt misalnya UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU lewat PKPU yang memperbaikilah," kata Pratikno dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).