Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan agar korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya mengatakan pendampingan dan konseling untuk korban KDRT di Karanglewas, Banyumas, sudah jadi kewajiban untuk diberikan.
“Kita harus memastikan korban setelah semua yang dialaminya itu bisa pulih dan mendapatkan yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Diketahui, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT (51 tahun) dilaporkan istrinya melakukan KDRT dan perbuat menjual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria di Banyumas.