Jakarta, IDN Times - Upaya mencari keadilan bagi diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Panganyunan, memasuki babak baru. Kuasa hukum dan istri almarhum Daru akan diterima oleh Komisi XIII DPR RI pada Selasa (30/9/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum almarhum Daru, Nicholay Aprilindo, mengatakan surat undangan dari Komisi XIII DPR sudah diterima pada pekan lalu. Komisi XIII DPR bermitra dengan Kementerian HAM RI.
"Tanggal 30 September kami (melakukan) dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pukul 10.00 WIB," ujar Nicholay kepada IDN Times melalui pesan pendek Sabtu, 28 September 2025 lalu.
Ia juga menunjukkan surat undangan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, agar audiensi dengan Komisi XIII digelar pada Selasa esok.
"Berdasarkan jadwal acara rapat DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang telah ditetapkan dalam keputusan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah DPR RI pada 26 Mei 2025, dan sesuai dengan keputusan rapat intern Komisi XIII DPR RI tanggal 19 Agustus 2025 serta surat pimpinan Komisi XIII DPR RI Nomor: B/471/PW.01/09/2025 tanggal 24 September 2025, dengan hormat kami beritahukan bahwa Komisi XIII DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan DD dan rekan kuasa hukum Saudari Meta Ayu Puspitantri yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025 pukul 11.00 WIB," demikian isi surat yang diteken oleh Dasco, dikutip hari ini, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, surat permohonan audiensi juga disampaikan oleh Nicholay ke Komisi I dan III DPR RI. Namun, belum ada respons.
Selain itu, istri almarhum Daru, Meta Ayu Puspitantri, akhirnya muncul ke ruang publik setelah menutup diri lebih dari 80 hari. Ia mengucapkan terima kasih kepada publik yang sudah mendukung agar misteri kematian suaminya diungkap.