Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan pernyataannya di Surabaya bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, pernyataan itu didasarkannya pada laporan yang pernah disampaikan oleh Komnas HAM ketika dipimpin Ahmad Taufan Damanik.
"Betul, saya katakan itu pada Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM," demikian cuit Mahfud di akun Twitter pribadinya seperti dikutip pada Jumat, (30/12/2022).
Pernyataan Mahfud itu sempat menuai protes dari publik di Surabaya. Apalagi kejadian Kanjuruhan terjadi di area Malang, yang berjarak sekitar dua jam dari Surabaya.
Tetapi, menurut Mahfud, publik kesal lantaran belum dapat membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. "Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu tindak kejahatan berat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebaliknya, satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa dikatakan pelanggaran HAM berat. Ia juga menyebut selama menjabat Menko Polhukam, bila ada tindak yang besar maka pihaknya selalu mempersilakan Komnas HAM yang menyelidiki dan mengumumkan sendiri.
"Mereka mengumumkan dan menjelaskan sendiri apa ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya mulai dari kasus Wadas, (Pendeta) Yeremia, hingga Tragedi Kanjuruhan," tutur dia lagi.
Menurutnya, langkah itu dianggap lebih imparsial. Sebab, bila pemerintah yang mengumumkan, nanti dapat dikatakan rekayasa.
Lalu, apa kata Komnas HAM di bawah kepemimpinan Atniko Nova Sigiro? Apa pula pendapat Federasi KontraS soal pernyataan Mahfud tersebut?