Ganti Uang e-KTP, KPK Sita Rp862 Juta dari Rekening Setya Novanto 

KPK sedang menunggu hasil jual rumah Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto terus mencicil uang pengganti setelah divonis 15 tahun dalam kasus korupsi e-KTP. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebesar Rp862 juta. 

Sejauh ini, Setya Novanto sudah membayar berapa ya?

1. KPK memindahbukukan uang dari tabungan Setya

Ganti Uang e-KTP, KPK Sita Rp862 Juta dari Rekening Setya Novanto ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) sudah memindahbukukan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot. "Ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," kata Febri, seperti dikutip dari Antara (23/10).

2. KPK masih menunggu informasi soal jual rumah

Ganti Uang e-KTP, KPK Sita Rp862 Juta dari Rekening Setya Novanto ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hingga saat ini, Setya Novanto memang masih mencicil uang pengganti yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain uang, imbuh Febri, KPK juga menunggu informasi mengenai penjualan rumah milik Setya. 

"Rencananya, salah satu rumah Setya Novanto dijual, seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," jelas Febri. 

3. Berapa uang pengganti yang sudah dibayar Setya Novanto?

Ganti Uang e-KTP, KPK Sita Rp862 Juta dari Rekening Setya Novanto ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menyita uang dari rekening Novanto di Bank Mandiri dan memindahkannya ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar. 

Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar US$100 ribu. 

Baca Juga: Setya Novanto Mengaku Kesulitan Bayar Uang Pengganti Korupsi e-KTP

4. Setya Novanto harus membayar sekitar Rp65,7 miliar

Ganti Uang e-KTP, KPK Sita Rp862 Juta dari Rekening Setya Novanto Ilustrasi dolar (Pixabay)

Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, hukuman Setya juga ditambah dengan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Nah, tak cukup dengan itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Setya membayar uang pengganti korupsi e-KTP itu sebesar US$7,3 juta. Jika dirupiahkan menggunakan kurs saat proyek ini bergulir (Rp9.000 per dolar AS), maka Setya Novanto harus membayar sekitar Rp65,7 miliar. 

Wah banyak juga ya. Perjalanan KPK dalam menagih uang pengganti Setya Novanto masih panjang...

Baca Juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya