Jadi Tersangka, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggu

Sementara dua orang pembakar bendera masih saksi

Jakarta, IDN Times -  Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka. 

"Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, seperti dikutip dari situs Antara (27/10). 

1. Uus diancam bui 3 minggu dan denda Rp900

Jadi Tersangka, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggumichiganradio.org

Polisi menjerat Uus dengan Pasal 174 KUHP karena dinilai telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. 

Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. 
 

2. Dua orang pembakar bendera masih berstatus saksi

Jadi Tersangka, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 MingguANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi. Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi.  

Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana. 

Baca Juga: Polri: Pelaku Akui Bendera yang Dibakar Adalah Milik HTI

3. Bendera itu diakui sebagai bendera HTI

Jadi Tersangka, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 MingguANTARA FOTO/Ganang Aditama

Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut. 

Awalnya, seorang warga Garut bernama Uus Sukmana menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu. 

Beberapa orang anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan Uus, kemudian menyita serta membakar bendera tersebut. 

Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air. 
 

Baca Juga: Begini Kronologi Pembakaran Bendera HTI Versi GP Ansor

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya