Jalan Berliku Indonesia "Rebut" Freeport dari Asing

Menerka akhir "lakon" divestasi saham Freeport Indonesia

Jakarta, IDN Times – Ibarat sebuah lakon, divestasi saham PT Freeport Indonesia memasuki babak baru menjelang akhir kisah. Apakah masalah ini akan berakhir happy ending seperti yang digaungkan pemerintah atau justru berujung pada konflik berkepanjangan di pengadilan. 

Babak itu ditandai ketika pemerintah akhirnya meneken pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) dengan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc (FCX) pada Kamis (12/7). Dengan perjanjian ini, Pemerintah menyebut telah menguasai mayoritas saham PT Freeport Indonesia (FI). Pemerintah yang diwakili PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebelumnya hanya memiliki 9,36% saham saja di PT FI.

Apakah perjuangan pemerintah sudah selesai? Ternyata, belum.

1. Empat poin utama perundingan Pemerintah dan Freeport-McMoRan

Jalan Berliku Indonesia Rebut Freeport dari AsingANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ada empat poin utama yang sudah disepakati semua pihak melalui HoA itu. Nantinya, poin-poin ini menjadi peta jalan pengembangan PT Freeport Indonesia ke depan. Keempat poin itu adalah:

a. Divestasi saham sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia, sesuai Kontrak Karya dan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

b. Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun. 

c. Stabilitas penerimaan negara, sesuai Pasal 169 UU Minerba, peralihan Kontrak Karya (KK) PT FI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar daripada penerimaan negara melalui KK.

d. Perpanjangan Operasi Produksi 2x10 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah menyepakati empat poin di atas, PT FI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal hingga 2041. 

2. Jalan masih panjang dan berliku

Jalan Berliku Indonesia Rebut Freeport dari AsingANTARA FOTO/Wahyu Putro A

HoA tersebut hanyalah kesepakatan pendahuluan. Jalan Indonesia untuk benar-benar menguasai dan mengontrol tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga terbesar ke-2 di dunia itu masih panjang. 

Untuk poin a, misalnya, Inalum harus mengucurkan dana sebesar US$3,85 miliar atau sekitar Rp55 triliun untuk menguasai 51% saham PT FI.

Menurut keterangan Kementerian Keuangan, dana itu digunakan termasuk untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di FI dan 100% saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36% saham di PT FI. Sebagai tambahan informasi, Rio Tinto merupakan salah satu perusahaan tambang besar berbasis di Inggris dan Australia. 

Nah, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan perjanjian jual beli saham ini sebelum akhir tahun 2018. 

Ekonom energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, tetap mengapresiasi langkah tersebut dan menilai HoA itu sebagai "kesepakatan bersejarah" karena hal itu menunjukkan kedaulatan Indonesia. 

"Setelah 50 tahun Freeport dikuasai oleh Freeport McMoRan baru kali ini dapat memperoleh 51 persen setelah perjalanan panjang. Saya kira ini good deal," kata dia, seperti dikutip dari BBC Indonesia, (13/7). 

Dia juga menilai angka yang harus dibayar Inalum masih masuk dalam appraisal (penilaian) pihak ketiga, yaitu di kisaran US$3-5 miliar.

3. Isu-isu besar yang masih mengganjal

Jalan Berliku Indonesia Rebut Freeport dari Asingptfi.co.id

Namun, dikutip dari situs Bloomberg, (12/7) Freeport memastikan bahwa ada beberapa isu besar yang mengganjal dan perlu pembahasan lebih lanjut. Isu besar itu antara lain: 

1. Finalisasi hak FCX jangka panjang di Indonesia hingga 2041.

2. Negosiasi agar FCX tetap memegang kontrol atas operasional pertambangan meski nantinya bukan lagi pemegang saham mayoritas.

3. Isu lingkungan hidup berkaitan dengan pengelolaan limbah tambang (tailing). 

Menimbang isu-isu besar tersebut dan waktu yang tersedia untuk negosiasi, transaksi jual beli saham inipun belum bisa dipastikan. Ini menjadi salah satu pekerjaan rumah berat pemerintah selanjutnya. 

Dalam keterangan tertulis, PT FI juga mengisyaratkan belum tuntasnya proses dengan menggunakan kata 'memungkinkan'. "Kesepakatan itu tersebut adalah bagian dari proses yang memungkinkan pemerintah untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia," demikian keterangan PT FI. 

4. Daftar keuntungan untuk Indonesia, khususnya Papua

Jalan Berliku Indonesia Rebut Freeport dari AsingANTARA FOTO/ Jeremias Rahadat

Jika transaksi ini bisa dilaksanakan sesuai HoA tersebut, pemerintah daerah akan mendapat saham sebesar 10% di PT FI. Pemerintah daerah ini terdiri dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, “Dengan ditandatanganinya Pokok-Pokok Perjanjian ini, kerjasama FCX dan Inalum diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan nilai tambah industri ekstraktif ke depan serta memberi nilai kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.”

Hal yang sama juga disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Menurut dia, BUMN memiliki kepedulian, komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Sejalan dengan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan, BUMN akan menjadi ujung tombak proses hilirisasi industri pertambangan Indonesia guna memberi nilai tambah maksimal bagi masyarakat, termasuk menjalankan usaha pertambangan secara profesional dan bertanggung jawab berlandaskan prinsip good corporate governance,” kata dia dalam keterangan pers.

Berdasarkan laporan keuangan 2017 yang telah diaudit, PT FI membukukan pendapatan sebesar US$4,44 miliar, naik dari US$3,29 miliar di tahun 2016. Perusahaan juga membukukan laba bersih sebesar US$1,28 miliar, naik dari US$579 juta. PT FI memiliki cadangan terbukti (proven) dan cadangan terkira (probable) untuk tembaga sebesar 38,8 miliar pound, emas sebesar 33,9 juta toz (troy ounce) dan perak sebesar 153,1 juta toz.

Baca: BUMN Kuasai Mayoritas Saham Freeport, Jokowi: Negosiasi Alot

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Yogie Fadila
  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya