Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Iwan Kurniawan Sritex
Tersangka Sritex Iwan Kurniawan di Kejagung, Rabu (13/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurochman)

Intinya sih...

  • Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

  • Iwan Kurniawan mengklaim menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi sesuai perintah dari Presiden Direktur PT Sritex, kakaknya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Hal itu ia sampaikan saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

Mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan, Iwan Kurniawan sempat berhenti di depan kerumunan awak media.

Dalam kesempatan itu, Iwan mengklaim menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi sesuai perintah dari Presiden Direktur PT Sritex.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," ujarnya dengan mulut tertutup masker.

Diketahui, saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012-2023. Sementara itu, Presiden Direktur (Presdir) saat itu ialah kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex.

Nurcahyo mengatakan, Iwan Kurniawan selaku Wakil Direktur Utama berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019.

Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Salah satu tersangka merupakan eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex tetapi tak bisa dilunasi.

Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, tetapi justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Editorial Team