Pakai Rompi Tahanan, Tersangka Sritex Iwan Kurniawan: Saya Tidak Terlibat

- Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dari Sritex TBK mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah dan bank pemerintah.
- Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus ini, karena menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi yang diduga melanggar undang-undang.
Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK periode 2012-2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mengklaim dirinya tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Hal itu ia sampaikan saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.
Berompi pink khas tahanan Kejaksaan, Iwan Kurniawan sempat berhenti di depan kerumunan awak media.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” kata Iwan Kurniawan yang tampak bermasker dengan tangan diborgol.
Setelah melontarkan pernyataan itu, Iwan langsung digiring paksa ke dalam mobil tahanan. Saat hendak naik ke mobil, Iwan kembali melontarkan pernyataan.
“Saya tidak terlibat,” kata dia.
Dalam kasus ini, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka ke-12 menyusul sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto.
Adapun peran Iwan Kurniawan yakni menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada 2019.
“Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang disadari peruntukkannya tidak sesuai akta perjanjian kredit tang telah ditandatangani.
“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar dia.
Atas tindakannya, Iwan Kurniawan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.