Peran Iwan Kurniawan Lukminto, Tersangka ke-12 PT Sritex

- Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
- Iwan Kurniawan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada 2019, serta menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020.
- Atas tindakannya, Iwan Kurniawan diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK periode 2012-2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Iwan Kurniawan ditetapkan tersangka usai memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
“Kembali menetapkan tersangka dengan identitas IKL, mantan wakil Dirut PT Sritek 2012-2023,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.
Adapun peran Iwan Kurniawan yakni menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada 2019.
“Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020, yang disadari peruntukkannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar dia.
Atas tindakannya, Iwan Kurniawan diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan kakak Iwan Kurniawan yakni Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Sementara itu, sepuluh tersangka lainnya yakni Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS) dan Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Selanjutnya, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS) dan Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR)
Kemudian, Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR), Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ). Terakhir, Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).