Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bivitri mengawali keterangannya dengan menjelaskan pengalamannya menjadi ahli dalam sejumlah perkara pidana pasca Agustus 2025. Ia mengatakan, para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society banyak diminta memberikan pendapat di persidangan pidana, meski berlatar belakang hukum tata negara.
Menurut dia, fenomena itu memperlihatkan adanya kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai alat efektif untuk menyerang lawan politik, terutama dalam negara yang cenderung otoriter.
“Bahwa ternyata kebutuhan adanya orang-orang di bidang hukum tata negara di bidang hukum pidana adalah adanya kecenderungan, terutama dalam sebuah negara otoritarian untuk menggunakan hukum pidana yang memang menjadi senjata yang sangat efektif untuk menyerang lawan politik,” ujar Bivitri di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Ia juga menyinggung konsep war on dissent yang dikenal dalam berbagai literatur mengenai otoritarianisme. Dalam konteks itu, hukum pidana disebut sering dipakai untuk membungkam kritik maupun oposisi.
“Jadi memang ada kecenderungan para penguasa yang otoriter akan menggunakan hukum pidana sebagai cara untuk memerangi orang-orang yang berseberangan dengan mereka,” katanya.
Bivitri turut mengaitkan hal tersebut dengan teori weaponization of law. Menurutnya, hukum pidana kerap dijadikan instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik maupun kelompok masyarakat sipil.