Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menteri Imipas: Reformasi KUHP Harus Ubah Praktik Pemasyarakatan

Menteri Imipas: Reformasi KUHP Harus Ubah Praktik Pemasyarakatan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) Agus Andrianto dalam agenda Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan di Politeknik Imigrasi, Tangerang. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Agus Andrianto menegaskan reformasi KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan praktik pemasyarakatan agar transformasi hukum benar-benar terjadi, bukan hanya sebatas regulasi di atas kertas.
  • Ia menyoroti masalah overcrowding hingga 85 persen di lapas sebagai bukti sistem hukum belum efektif, serta menekankan pentingnya perlindungan martabat manusia dalam proses peradilan.
  • Ditjen Pemasyarakatan menyiapkan infrastruktur pendukung seperti lokasi kerja sosial, mitra pembimbingan, dan pembangunan balai baru untuk mendukung sistem hukum yang seimbang antara ketegasan dan kebijaksanaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan perubahan hukum pidana tidak boleh berhenti di level regulasi, melainkan harus diikuti perubahan cara pandang dan praktik di lapangan. Hal ini berkenaan dengan transformasi sistem pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

"Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru bukan sebatas di atas kertas, namun transformasi hukum di Indonesia," kata dia saat Seminar Nasional yang digelar Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan (P3I) di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (6/5/2026).

1. Soroti kondisi overcrowding

Menteri Imipas, Agus Andrianto
Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dia juga menyoroti persoalan serius di lapas, mulai dari kelebihan kapasitas hingga stigma terhadap warga binaan. Kondisi overcrowding yang mencapai 85 persen dinilai menunjukkan sistem hukum belum efektif dalam merespons kejahatan sekaligus membina pelaku.

"Undang-Undang Pemasyarakatan bukan pelengkap, tapi jembatan agar proses peradilan dilaksanakan dengan melindungi martabat manusia dalam mendukung reintegrasi sosial dan memiliki peran strategis dalam arsitektur hukum di Indonesia. Pemasyarakatan adalah bagian dari keberhasilan reformasi hukum pidana itu sendiri," katanya.

2. Penyiapan infrastruktur untuk implementasi

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sebagai bagian dari implementasi, Ditjen Pemasyarakatan menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari 968 lokasi kerja sosial, 1.888 mitra pembimbingan, hingga rencana pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan baru.

3. Harus seimbang antara ketegasan dan kebijakasanaan hukum

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Agus menegaskan hukum pidana ke depan harus mengedepankan keseimbangan antara ketegasan dan kebijaksanaan. Ia mendorong sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan pelaku. Karena itu, sinergi aparat penegak hukum dinilai krusial agar tujuan akhir penegakan hukum berorientasi pada pemulihan, bukan semata pembalasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Related Articles

See More