Wamenkum: KUHP Baru Atur Soal Pasal Hina Presiden untuk Cegah Chaos

- Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Pasal 218 KUHP dibuat untuk mencegah potensi kekacauan akibat penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di ruang publik.
- Pasal tersebut dianggap penting sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat, martabat, serta kedaulatan negara karena presiden dan wakil presiden dipandang mewakili simbol negara Indonesia.
- Eddy menegaskan aturan serupa juga ada di banyak negara lain, sehingga wajar jika Indonesia turut melindungi kehormatan kepala negaranya melalui ketentuan pidana ini.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan soal perlunya Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan Edward dalam sidang lanjutan uji materiil UU KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
1. Menghindari potensi chaos

Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej ini menjelaskan berbagai alasan mengapa Pasal 218 KUHP dirumuskan demikian.
Ia mengatakan, aturan ini perlu diberlakukan untuk menghindari kekacauan alias chaos. Eddy menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat istilah doktrin pengendalian sosial.
Pasal 218 KUHP diberlakukan untuk menghindari pendukung presiden dan wakil presiden yang merupakan mayoritas pemilih tidak menerima adanya penghinaan, sehingga berujung kericuhan.
"Kita tahu persis bahwa presiden dan wakil presiden itu pasti punya pendukung. Minimal adalah 50 persen plus 1 dari mereka yang berhak memilih. Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa terjadi chaos," ucap Eddy.
"Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Dan untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan maka dia adalah delik aduan absolut, yang boleh mengadu hanyalah presiden atau wakil presiden," sambungnya.
2. Perlindungan terhadap kepentingan negara

Selain itu, Pasal 218 KUHP diperlukan untuk melindungi kepentingan negara. Sebab presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari kedaulatan, harkat, dan martabat Indonesia.
"Presiden dan wakil presiden ini dianggap sebagai personifikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi," jelas Eddy.
3. Berkaca dari KUHP di seluruh dunia

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan, KUHP di berbagai negara juga mengatur mengenai penyerangan harkat dan martabat negara asing. Oleh sebab itu, terasa janggal apabila melindungi martabat kepala negara lain, tetapi kepala negara sendiri tak dilindungi.
"Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia, ini kita berpikir secara sederhana. Majelis yang mulia bisa, melihat di dalam KUHP di seluruh dunia, ada pasal atau ada bab tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing. Agak aneh juga kalau kita melindungi harkat dan martabat kepala negara asing sementara harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Oleh karena itu mengapa pasal ini ada," imbuh dia.



















