Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengklarifikasi pasal 417 terkait perzinahan dan kohabitasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dirancang oleh DPR
"Ini klarifikasi, perzinahan. Perzinahan juga ada di KUHP sekarang ini," katanya di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).