Secara resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dilansir Tribunnews.com, (21/4), peraturan baru tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4, yang menyatakan bahwa layanan taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK serta harus berbadan hukum. Poin ini dijelaskan lebih lanjut dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan tersebut dibuat menyusul demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh sopir taksi dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Jakarta. Mereka menuntut pelarangan dan meminta penutupan layanan taksi atau sewa mobil berbasis aplikasi pada akhir Maret lalu. Aksi ini bahkan sempat berujung ricuh.
Peraturan ini terkesan diam-diam karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Aturan tersebut tiba-tiba muncul begitu saja di laman publikasi produk hukum di situs resmi Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar membenarkan adanya keputusan yang mengatur layanan sewa mobil dan taksi berbasis aplikasi online tersebut. Lalu apa saja poin-poin penting menyangkut aturan taksi atau sewa mobil berbasis aplikasi online ini?